Desa Pancur
Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - 61
Ari Rizki | 19 Mei 2026 | 21 Kali Dibaca
Artikel
Ari Rizki
19 Mei 2026
21 Kali Dibaca
"Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik termasuk Pemerintah Desa wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Struktur organisasi PPID Desa dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan."
- Dasar Hukum Pembentukan PPID Desa
Pembentukan PPID di tingkat desa mengacu pada regulasi formal yang kuat, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Selain itu, Permendagri No. 3 Tahun 2017 juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan desa dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi guna memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara legal. - Komposisi Komponen Struktur PPID Desa
Dalam implementasinya, struktur organisasi PPID Desa biasanya terdiri dari beberapa elemen penting: 1. Pembina (Kepala Desa): Bertanggung jawab penuh secara makro atas kebijakan informasi desa. 2. Atasan PPID (Sekretaris Desa): Pejabat yang mengoordinasikan pengumpulan dan pelayanan informasi. 3. PPID Desa: Personel yang ditunjuk secara khusus untuk mengelola dokumentasi. 4. Petugas Layanan Informasi: Staf yang berinteraksi langsung dengan pemohon informasi di loket atau kanal digital. - Tugas dan Fungsi Utama PPID Desa
Fungsi utama struktur ini adalah mengklasifikasikan informasi menjadi empat kategori: informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan. PPID Desa bertugas mengumpulkan data dari seluruh perangkat desa (Kasi dan Kaur), menyaringnya sesuai aturan kerahasiaan, dan mempublikasikannya melalui media seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial agar masyarakat dapat memantau pembangunan desa. - Manfaat Struktur PPID yang Jelas bagi Masyarakat
Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, masyarakat tidak lagi bingung saat ingin menanyakan realisasi dana desa atau program bantuan sosial. Alur permohonan informasi menjadi lebih terstandar (SOP), waktu tanggapan lebih terukur, dan risiko terjadinya sengketa informasi publik di tingkat Komisi Informasi dapat diminimalisir karena adanya manajemen data yang profesional di tingkat desa.
Struktur organisasi PPID Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menciptakan tata kelola desa yang demokratis. Dengan sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat lainnya dalam wadah PPID, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan meningkat, yang pada akhirnya akan mempercepat laju pembangunan desa itu sendiri.
#PPIDDesa #KeterbukaanInformasi #TransparansiDesa #TataKelolaPemerintahan #DanaDesa #InfoPublik #PPIDDesa #KeterbukaanInformasi #TransparansiDesa #TataKelolaPemerintahan #DanaDesa #InfoPublik
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1514
Populasi
1443
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2957
1514
LAKI-LAKI
1443
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2957
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BUDI
Sekretaris Desa
HALIDI, A.Ma
Kasi Pemerintahan
RIZAL
Kasi Kesejahteraan
TONO
Kasi Pelayanan
Kaur Keuangan
MELI, A.Md
Kaur Tu dan Umum
LISA
Kaur Perencanaan
RULLI
Kadus Jeruk
HADANI
Kadus Karet
ALAMIN
Kadus Padi
SUANDI
Desa Pancur
Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
194 Kali
PEMDES PANCUR LAKSANAKAN MUSDES LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
187 Kali
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PANCUR MELANTIK 56 ORANG ANGGOTA KPPS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
153 Kali
DESA PANCUR LAKSANAKAN MUSDES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2025
143 Kali
PEMERINTAH DESA, BPD DAN LKD DESA PANCUR LAKSANAKAN RAPAT KERJA PERSIAPAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2024
117 Kali
DESA PANCUR KEMBALI RAIH JUARA UMUM MTQ TINGKAT KECAMATAN TANGARAN YANG KE-12
113 Kali
PEMERINTAH DESA PANCUR LAKSANAKAN MUSDESUS MENDUKUNG KEGIATAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2025
108 Kali
PEMERINTAH DESA PANCUR DAN BPD GELAR RAPAT KERJA PERDANA TAHUN 2025, TEKANKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
8 Kali
Strategi Pelayanan Publik Desa: Transformasi Menuju Desa Cerdas dan Mandiri
7 Kali
Implementasi Pelayanan Publik Desa Pancur: Menuju Tata Kelola Digital yang Efisien
19 Kali
Pemerintah Desa Pancur Laksanakan Rapat Kerja Lintas Sektor Bersama Lembaga Desa serta penyampaian Laporan Realisasi APBDes Semester Pertama Tahun 2026
5 Kali
LAPORNA KEKAYAAN DESA PANCUR SEMESTER PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2026 : WUJUDKAN DESA TRANSPARAN DAN AKUNTABILITAS
5 Kali
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026
24 Kali
LAPORAN REALISASI APBDes DESA PANCUR SEMESTER PERTAMA TA 2026 : WUJUDKAN DESA TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK
7 Kali
Desa Pancur Laksanakan Musdes Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Tahun 2025: Transparansi untuk Kemajuan Desa
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 198 |
| Kemarin | : | 294 |
| Total | : | 13,419 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.88 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar