Desa Pancur

Kec. Tangaran
Kab. Sambas - Kalimantan Barat

Artikel

STRUKTUR PPID

Administrator

19 Mei 2026

6 Kali dibuka

 "Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik termasuk Pemerintah Desa wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Struktur organisasi PPID Desa dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan."

  • Dasar Hukum Pembentukan PPID Desa
    Pembentukan PPID di tingkat desa mengacu pada regulasi formal yang kuat, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Selain itu, Permendagri No. 3 Tahun 2017 juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan desa dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi guna memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara legal.
  • Komposisi Komponen Struktur PPID Desa
    Dalam implementasinya, struktur organisasi PPID Desa biasanya terdiri dari beberapa elemen penting: 1. Pembina (Kepala Desa): Bertanggung jawab penuh secara makro atas kebijakan informasi desa. 2. Atasan PPID (Sekretaris Desa): Pejabat yang mengoordinasikan pengumpulan dan pelayanan informasi. 3. PPID Desa: Personel yang ditunjuk secara khusus untuk mengelola dokumentasi. 4. Petugas Layanan Informasi: Staf yang berinteraksi langsung dengan pemohon informasi di loket atau kanal digital.
  • Tugas dan Fungsi Utama PPID Desa
    Fungsi utama struktur ini adalah mengklasifikasikan informasi menjadi empat kategori: informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan. PPID Desa bertugas mengumpulkan data dari seluruh perangkat desa (Kasi dan Kaur), menyaringnya sesuai aturan kerahasiaan, dan mempublikasikannya melalui media seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial agar masyarakat dapat memantau pembangunan desa.
  • Manfaat Struktur PPID yang Jelas bagi Masyarakat
    Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, masyarakat tidak lagi bingung saat ingin menanyakan realisasi dana desa atau program bantuan sosial. Alur permohonan informasi menjadi lebih terstandar (SOP), waktu tanggapan lebih terukur, dan risiko terjadinya sengketa informasi publik di tingkat Komisi Informasi dapat diminimalisir karena adanya manajemen data yang profesional di tingkat desa.

Struktur organisasi PPID Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menciptakan tata kelola desa yang demokratis. Dengan sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat lainnya dalam wadah PPID, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan meningkat, yang pada akhirnya akan mempercepat laju pembangunan desa itu sendiri.

#PPIDDesa #KeterbukaanInformasi #TransparansiDesa #TataKelolaPemerintahan #DanaDesa #InfoPublik #PPIDDesa #KeterbukaanInformasi #TransparansiDesa #TataKelolaPemerintahan #DanaDesa #InfoPublik

Komentar yang terbit pada artikel "STRUKTUR PPID"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

Sekretaris Desa

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Tu dan Umum

Kaur Perencanaan

Kadus Jeruk

Kadus Karet

Kadus Padi

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pancur

Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat

Sinergi Program

Komentar

slamet riyadi

12 Januari 2024 13:24:24

mantap artikelnya, salam kenal dari pemdes sriwidadi...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:9
Kemarin:12
Total:9.900
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.84
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.716.575.248,00Rp 1.718.068.501,59

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.606.437.198,59Rp 1.541.137.512,71

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -110.138.049,41Rp -110.138.049,41

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.097.985.000,00Rp 1.097.985.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 25.528.902,00Rp 25.528.902,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 593.061.346,00Rp 593.061.346,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 1.493.253,59

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 840.829.202,37Rp 815.870.237,71

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 473.603.875,00Rp 450.314.275,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 148.105.440,22Rp 142.157.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 80.456.000,00Rp 71.596.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.442.681,00Rp 61.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:1.5648852
Longitude:109.1642324

Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa